Pengaturan Aborsi Korban Perkosaan Berbasis pada Prinsip Maslahah
Pengaturan aborsi bagi korban muumi lyhty perkosaan di Indonesia telah diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Di dalamnya dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, namun larangan tersebut tidak berlaku jika ada indikasi kedaruratan medis, seperti kesehatan ibu dan janin terancam, atau kehamilan dalam kasus perkosaan.Peneli